Jumat, 09 Oktober 2015

HADIS 1 PEMBAHASAN ANJIG BURUAN

BAB II
PEMBAHASAN
Memelihara Anjing Buruan

Hadist Nabi SAW dari kitab shahih Muslim


Terjemahan hadist
Dari Ibnu Umar: “barangsiapa yang memelihara anjing yang bukan anjing untuk meniaga kebun, meniaga ternak dan untuk berburu, maka pahalanya akan berkurang satu Qirath setiap hari (satu Qirat= sebesar gunung Uhud)”.
Asbabul wurudhadist
Sejauh penelusuran pemakalah, kami tidak menemukan asbabul wurud hadist.

Penjelasan hadist
Hadist diatas menerangkan bahwa sesungguhnya hokum seseorang yang memelihara anjing itu boleh, tetapi anjing yang di pelihara tersebut juga harus memenuhi syarat yaitu:
Anjing yang dipelihara tersebut digunakan sebagai penjaga tanaman seperti, tanaman   padi, jagung dan lain-lain.
Anjing yang dipelihara tersebut sebagai penjaga binatang ternak agar binatang ternak tersebut tidak hilang.
Jika seseorang memelihara anjing bukan karena hal yang diatas itu adalah haram, contoh: seseorang yang memrlihara untuk sebagai teman tidur.
Berburu dengan anjing buruan dan sejata tajam

Hadist Nabi SAW dari  kitab shahih Muslim


Terjemahan hadist
Dari ‘Adiy Ibnu Hatim r.a bahwa Rasulullah salallahu ‘alaihiwasallam bersabda:” jika engkau melepaskan anjingmu (untuk berburu), maka sebutlah nama Allah padanya. Bila ia menangkap buruan untukmu dan engkau mendapatkannya masih hidup, maka semblihlah. Bila engkau mendapatkannya telah mati dan anjing itu tidak memakannya sama sekali, maka makanlah. Bila engkau menemukan anjing lain selain anjingmu, sedang buruan itu telah mati, maka jangan engkau makan sebab engkau tidak mengetahui anjing mana yang membunuhnya. Apabila engkau melepaskan panahmu, sebutlah nama Allah. Bila engkau baru menemukan buruan itu setelah sehari dan tidak engkau temukan selain bekas panahmu, makanlah jika engkau mau. Jika engkau menemukannya tenggelam di dalam air, janganlah memakannya”.
Asbabul wurud hadist
Kata Abu Hatim:” aku telah bertanya kepada Rasulullah:” ya Rasulullah ada suatu kaum berburu hewan dengan menggunakan anjing pemburu”. Kata Rasulullah: “ jika kau lepaskan anjingmu yang terdidik itu seraya kau ucapkan asma Allah, makanlah apa yang ia tangkap itu kecuali jika anjing itu memakannya maka jangan kau makan. Sungguh aku takut bahwa apa yang ditangkapnya itu diambilnya untuk dirinya. Dan jika anjing itu bercampur atau bekerjasama dengan anjing lainnya, jangan kau makan.”Kemudian aku bertanya tentang berburu dengan tombak, kata beliau: “ yang terkena oleh bahagian yang tajam, makanlah dan yang terkena oleh tongkatnya maka diamati terpukul (jangan dimakan).
Penjelasan hadist
Defenisi perburuan
Perburuan adalah menangkap hewan liar yang halal dengan bantuan alat untuk melumpuhkannya.
Hukum berburu
Hukum berburu adalah mubah sebagaimana firman Allah SWT dalam surat al- maidah ayat 2:
     .....
Artinya: “apabila kamu telah selesai melakukan ihram, maka bolehlah berburu”.
Allah berfirman dalam surat al-maidah ayat 96:
                        

Artinya: “dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan darat, selama kamu sedang ihram…”.
Penjelasan hadist dari berburu dengan anjing dan senjata tajam
Penjelasan hadist diatas dapat disimpulkan bahwa jika seseorang berburu dengan menggunakan anjing dan anjing tersebut lepas dari tangan pemburu, maka anjing tersebut menerkam mangsanya lalu dibawa kepada tuannya maka daging dari binatang tersebut boleh dimakan, dengan catatan bagian dari terkaman anjing dibuang dan ketika melepaskannya mengucapkan Basmalah.
Buruan dengan senjata tajam yang dapat melukai hewan, perburuan dapat dilakukan dengan menggunakan senjata yang dapat melukai, seperti panah, pedang, tombak dan lainnya, sebagaimana firman Allah SWT surat Al-maidah ayat 94:
                          
Artinya: “ wahai orang-orang yang beriman! Allah pasti akan mengujimu dengan hewan buruan yang dengan mudah kamu peroleh dengan tangan dan tombakmu…”
Dari ayat diatas dapat diambil kesimpulan apabila seseorang berburu dengan menggunakan senjata tajam (panah), maka ucapkanlah basmalah. Bahwa membaca basmalah, wajib bagi orang yang ingat kepada Allah ketika pelepasan anjing pemburu dan wajib pula ketika penyemblihan.
Adab menyemblih binatang
Hadist Nabi SAW
 

Terjemahan hadist
Hadasana Abu Bakri bin syaibah, hadasana Ismail bin Khalid binhazak, dari abi kalabah, dari saddadi bin awsi, bahwa Rasulullah berkata: “sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik pada tiap-tiap sesuatu, maka apabila membunuh kamu, maka bunuhlah dengan cara yang baik dan apabila menyemblih kamu, maka semblihlah dengan semblihan yang baik”.
Asbabul wurud hadist
Sepanjang penelusuran pemakalah, pemakalah tidak menemukan asbabul wurud hadist.

Penjelasan hadist
Dalam hadis diterangkan bahwa jika seseorang melakukan penyemblihan, sembluhlah dengan cara yang baik, dalam arti jika seseorang melakukan penyemblihan, maka pisau yang digunakan untuk menghilangkan nyawa binatang itu harus tajam. Karena yang demikian itu adalah sebuah kemuliaan bagi hewan yang disemblih.
Di dalam al-Qur’an, Allah juga menggambarkan suatu patokan tentang adab penyemblihan. Dalam Qs. Al- An’am ayat 121:
                        
Artinya: “dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, Sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik”.
Jadi dari hadis dan ayat diatas dapat disimpulkan bahwa dalam melakukan penyemblihan harus diiringi dengan membaca Basmalah.
Adab penyemblihan itu adalah:
Membaca basmalah
Menggunakan senjata tajam
Menghadap kiblat
Dimakruhkan mengiris atau merobek sedikit pun dari kulit hewan semblihan                        sampai ia benar-benar sudah mati, berdasarkan firman Allah surat al-hajj ayat 36: “kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya”.
Berlaku lembut kepada hewan semblihan ketika akan disemblih.
Tempat bagi penyemblihan itu pada leher
Memutuskan hulkum (tenggorokan) yaitu saluran pernafasan
Memutuskan tali saluran makanannya.
Semblihan dan makanan seorang muslim
Hadist Nabi SAW


Terjemahan hadist
Dari ibnu abbas berkata: Rasulullah SAW melarang meminum susu dan memakan daging jalalah, Abu Daud berkata: jalalah adalah hewan yang memakan kotoran.”
Asbabul wurud hadist
Dari rafi’ bahwa ia telah bertanya kepada Rasulullah mengenai hewan yang disemblih dengan kapak, rasulullah berkata:” makanlah hewan yang disemblih”.
Disini Rasulullah menerangkan tentang kehalalan hewan yang disemblih dengan alat tajam dan disebutkan (dibacakan) Asma Allah.

Penjelasan hadist
Adapun pelajaran yang terkandung dalam hadist diatas adalah:
Semua binatang buas haram dimakan
Semua burung yang berkuku tajam haram dimakan
Dalam al-Qur’an surat al-baqarah 173:
                             

Artinya:” sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disemblih) disebut (nama )selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak meinginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah maha pangampun lagi maha penyayang”.
Ayat ini menjelaskan dan sekaligus menentukan, bahwa yang diharamkan itu adalah:
Bangkai
Daging babi
Darah
Binatang-binatang yang disemblih yang tidak menyebut nama Allah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar