Sabtu, 10 Oktober 2015

ILMU PENDIDIKAN ISLAM PEMBAHASAN Pengertian dan Fungsi Dasar Pendidikan

Pendahuluan
Pendidikan islam merupakan pengembangan pikiran, penataan prilaku, pengaturan emosional, hubungan peranan manusia dengan dunia ini, serta bagaimana manusia mampu memanfaatkan dunia sehingga mampu meraih tujuan kehidupan sekaligus mengupayakan perwujudannya.  Seluruh ide tersebut telah tergambar secara integrative (utuh) dalam sebuah konsep dasar yang kokoh. Prilaku yang dimaksud adalah penghambatan manusia berdasarkan pemahaman atas tujuan penciptaan manusia itu sendiri, baik dilakukan secara individual maupun kolektif.
Aspek keimanan dan keyakinan menjadi landasan akidah yang mengakar dan integral, serta menjadi motifator yang menggugah manusia untuk berpandangan kedepan, optimis, dan berkesadaran. Aspek syariat telah menyumbangkan berbagai kaidah dan norma yang dapat mengatur prilaku dan hubungan manusia. Aspek penghambaan merupakan prilaku seorang manusia yang berupaya mewujudkan seluruh gambaran, sasaran, norma, dan perintah syariat tersebut.
Pendidikan merupakan pengembangan kepribadian manusia agar seluruh aspek diatas menjelma dalam sebuah harmoni dan saling menyempurnakan. Lewat pencermaan itu, seluruh potensi manusia dipadukan dan dicurahkan demi mencapai suatu tujuan. Segala upaya, prilaku, getar perasaan, yang senantiasa bertitik tolak dari tujuan tersebut.

Dasar Pendidikan
Pengertian dan Fungsi  Dasar Pendidikan
Dasar adalah landasan untuk berdirinya sesuatu. Jadi dasar pendidikan adalah pondasi atau landasan yang kokoh bagi setiap masyarakat untuk melakukan perubahan sikap dan tata laku dengan cara berlatih dan belajar, dan tidak terbatas pada lingkungan sekolah, meskipun sudah selesai sekilah akan tetap belajar apa yang tidak ditemui disekolah. Hal ini lebih penting dikedepankan supaya tidak menjadi masyarakat berpendidikan yang tidak punya dasar pendidikan sehingga tidak mencapai kesempatan hidup. Apabila kesempatan hidup tidak tercapai berarti pendidikan belum memberikan hasil yang baik. Dasar atau landasan pendidikan dapat dilihat dari berbagai segi:
Pandangan isalm
Al-qur’an
al-qur’anadalah pedoman tertinggi yang menjadi petunjuk dan dasar kita hidup di dunia. Dalam al-qur’an kita bisa menemukan semua permasalahan hidup termasuk pendidikan dan ilmu pengetahuan.
hadist
Hadist merupakan pedoman kita setelah al-qur’an yang merupakan dasar atau elemen dalam pendidikan
secara umum
religious
merupakan elemen atau dasar pendidikan yang paling pokok, disini datanamkan nilai-nilai agama islam(iman, akhidah dan akhlak) sebai suatu pondasi yang kokoh dalam pendidikan.
Idologis
Yaitu mengacu kepada idiologi bangsa kita yakninya pancasila dan berdasarkan kepada UUD 1945. Dan intinya adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ekonomis
Pendidikan bisa dijadikan sebagai suatu langkah untuk mendapatkan kehidupan yang layak dan keluar dari segala bentuk kebodohan dan kemiskinan.
Politis
Lebih mengacu kepada suasana politik yang berlangsung .
Teknologis
Dunia telah mengalami eksplosif ilmu pengetahuan dan teknologi. Dan bisa dikatakan teknologi sangat memiliki peran dalam kemajuan dunia pendidikan.
Fungsi pendidikan merupakan serangkaian tugas atau misi yang di emban dan harus di lakukan oleh pendidik. Tugas atau misi pendidik itu dapat tertuju pada diri manusia yang di didik maupun kepada masyarakat bangsa di tempat ia hidup. Adapu beberapa fungsi pendidikan:
Bagi dirinya sendiri, pendidikdn berfunsi menyiapkan dirinya agar menjadi manusia secara utuh, sehingga ia dapat menunaikan tugas hidup nya secara baik dan dapat hidup wajar sebagai manusia .
Bagi masyarakat , pendidikan berfungsi untuk melestarikan tata sosial dan tata nilai yang ada dalam masyarakat (preserveratif) dan sebagain agen pembaharuan (direktif) sehingga dapat mengatisifasi masa depan .
Menyiapkan tenaga kerja
Menyiapkan manusia sebagai warga Negara yang baik
Menyiapkan manusia sebagai manusia yang bermanfaat

Dasar pendidikan islam
Dasar pendidikan islam adalah islam dengan segala ajaran nya yang bersumber dari:
Dasar pokok
 Al-Qur’an
Al-Qur’an merupakan pedoman tertinggi yang menjadi petunjuk dan dasar kita hidup didunia. Dalam al-Qur’an kita bias menemukan semua permasalahan hidup termasuk pendidikan dan ilmu pengetahuan.
Umat islam sebagai suatu umat yang dianugrahkan tuhan kitab suci al-Qur’an, yang lengkap dengan segala petunjuk yang meliputi seluruh aspek kehidupan yang bersifat unifersal, yang bersumber dalam kehidupan manusia dalam filsafah hidup yang berdasarkan kepada al-Qur’an. Pada hakekatnya al-Qur’an itu merupakan pembendaharaan yang besar untuk kebudayaan manusia, terutama bidang kerohaniaan yang pada umumnya merupakan kitab pendidikan kemasyarakatan, moral ( akhlak), spiritual (kerohanian).
Sunnah (Hadits)
Sunnah merupakan pedoman kita setelah al-Qur’an yang merupakan dasar atau elemen dalam pendidikan. Nabi mengajarkan dan mempraktekkan sikap dan amal baik kepada istri, sahabat, dan seterusnya mereka mempraktekkan pula seperti yang dipraktekkan Nabi dan mengajarkan pula kepada orang lain.
Konsepsi dasar pendidikan islam dicontohkan Nabi sebagai berikut:
Disampaikan sebagai Rahmatan li al-alamin (Q.S. Al-anbiya’:107)
Disampaikan secara universal
Apa yang disampaikan merupakan kebenaran mutlak (Q.S. Al-hajr:9)
Kehadiran, Nabi sebagai evaluator atas segala aktifitas pendidikan (Q.S. Al-Syura:48)
Prilaku Nabi sebagai figure identifikasi bagi umatnya (Q.S. Al-Ahzab:21)



Dasar tambahan
Perkataan, perbuatan dan sikap para sahabat (ijtihad)
Pada masa al-Khulafa al- Rasyidin, sumber pendidikan dalam islam sudah mengalami perkembangan. Selain al-Qur’an dan sunnah juga perkataan, sikap dan perbuatan para sahabat, yang mana perkataan mereka dapat dijadikan pegangan.
Setelah berakhirnya masa pemerintahan Khulafah al-Rasyidin, dan digantikan oleh Khalifah Bani Umayyah. Pada masa ini islam telah meluas sampai ke Afrika Utara bahkan ke Spanyol.Akibatnya terjadi pula perluasan pusat-pusat pendidikan yang tersebar dikota-kota besar seperti:
Mekkah dan Madinnah (Hijaz)
Basrah dan Kuffah (Iran)
Damsyik dan Palestina
Fustat (Mesir)
Maslahah mursalah (kemaslahatan umat)
Maslahah mursalah yaitu menetapkan aturan atau ketetapan undang undang yang tidak disebutkan dalam al-qur’an dan sunah atas pertimbangan penarikan kebaikan dan menghindarkan kerusakan.
Para ahli pendidikan sejak dini harus mempunyai persiapan untuk merancang dan membuat peraturan sebagai pedoman pokok dalam proses berlansung nya pendidikan sehingga pelaksana’an pendidikan islam tidak mengalami hambatan . kegiatan ini tidak semuanya di terima oleh islam dibutuhkan catatan khusus sebagai mana di kemukakan oleh Abdul wahab khalaf sebagai berikut:
Keputusan yang di ambil tidak menyalahi keberadaan-keberadaan al-qur’an dan sunah.
Apa yang di usahakan benar-benar membawa kemaslahatan dan menolak ke mudaratan setelah melalui tahapan-tahapan obserpasi penganalisa’an
Kemaslahatan yang di ambil merupakan kemaslahatan yang baru universal yang mencakup notalitas masyarakat
Urf (nilai-nilai dan adat istiadat masyarakat)
M.Kamaludin imam menyatakan bahwa sesuatu yang tertanam dalam jiwa yang di peroleh melalui kesaksian akan di terima oleh tabiat . kemudian M Alsahat aljundi menjelaskan bahwa urf adalah sesuatu yang tertanam dalam jiwa berupa hal-hal yang berulang-ulang di lakukan rasional menurut tabiat yang sehat.
Urf adalah sesuatu perbuatan dan perkataan yang menjadikan jiwa merasa tenang mengerjakan suatu perbuatan, karna sejalan dengan akal sehat yang di terima oleh tabiat yang sejahtera. Namun tidak semua tradisi yang dapat di jelasakan dasar ideal pendidikan islam, melainkan setelah me lalui seleksi terlebih dahulu. Masud Zuhdi mengemukakan bahwa urf yang di jadikan dasar pendidikan islam adalah:
Tidak bertentangan dengan nash baik al-qur’an maupun sunah
Tradisi yang berlaku tidak bertentangan dengan akal sehat dan tabiat yang sejahtera, serta tidak mengakibat kan kedurhakaan, kerusakan dan kemudaratan

Ra’yu
Masyarakat selalu mengalami perubahan, baik mengenai nilai-nilai sosial, kaidah-kaidah sosial, pola-pola tingkah laku, organisasi, susunan lembaga-lembaga kemasyarakatan, lapisan-lapisan dalam masyarakat, kekuasaan dan wewenang, maupun interaksi sosial, dan lain sebagainya. Pendidikan sebagai lembaga sosial akan turut mengalami perubahan yang terjadi di dalam masyarakat.
John Vaizey, seorang guru besar dalam ilmu ekonomi dari Universitas Brunel, Inggris, menggambarkan perubahan yang terjadi pada tahun-tahun pertengahan abad ke-20. dikatakannya bahwa meningkatnya jumlah penduduk, meningkatnya pengharapan, dan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan telah membawa serta perubahan-perubahan baru dalam pendidikan. Orang dapat menyaksikan penerapan teknik-teknik ilmu pengetahuan alam dan sosial serta teknologi dalam proses pendidkan sebagai akibat adanya pengertian yang lebih dalam tentang apa yang terjadi dalam pendidkan. Ada orang yang berpandangan bahwa meningkatnya penggunaan teknik-teknik yang melibatkan elektronika dan perlengkapan lainnya yang kompleks telah mengakibatkan dehumanisasi pendidikan. Mungkin ada pula orang yang berpendapat bahwa penghotbahan doktrin “afisiensi” dalam penggunaan sumber-sumber untuk pendidikan berarti bersikap pragmatis dan mementingkan kegunaan terhadap pendidikan. Sehubungan dengan perhatian terhadap efisiensi, ada pula perhatian terhadap latihan bagi orang-orang untuk mengisi pekerjaan-pekerjaan tertentu. Dalam kesibukan merenungkan fungsi latihan ini, maka tujuan-tujuan terakhir pendidikan menjadi kabur.selanjutnya dapat dinyatakan bahwa abad ini menyaksikan gugurnya pedoman-pedoman peradaban dalam sekolah dan perguruan tinggi. 
Pada masa-masa berikutnya muncul penelitian yang menunjukan kecenderungan dunia untuk menjadikan sekolah sebagai lembag yang bernorma kuat, sehingga tidak ada usaha swasta yang tidak diakui pemerintah bila “norma”-nya tidak memenuhi selera pemerintah. Sementara itu, sebagai pemikir pendidikan melihat bahwa sekolah tidak bisa diharapkan untuk mengamansipasi martabat kemanusiaan (human dignity). Mereka mengeritik pandangan yang mempertahankan sekolah sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan prinsip bahwa dunia harus maju, tanpa peduli adanya akibat malapetaka ledakan nuklir, pencemaran, dan sebagainya. Di antara para kritikus yang vokal dalam hal ini ialah ivan illich yang menggambarkan adanya masyarakat bebas dari ikatan-ikatan pendidikan sekolah; paulo freire yang menganggap sekolah sebagai tempat pendidikan rakyat tertidas; dan Everett Reimer yang menganalisis pendidikan sekolah pada kematiannya.
Perubahan-perubahan seperti di kemukakan di atasdan munculnya gagasan-gagasan baru tentang pendidikan pada gilirannya melahirkan berbagai masalah pendidikan. Apakah perubahan yang terjadi bertentangan dengan nilai-nilai hakiki pendidikan ataukah malah sebaliknya, meningkatnya? Apakah perubahan pada suatu komponen mengharuskan perubahan seluruh sistem? Apa yang harus diajarkan? Apakah sekolah harus dibubarkan? Jika sekolah dibubarkan, di mana generasi muda memperoleh pendidikan? Jika sekolah tidak dibubarkan, bagaimana agar sekolah berfungsi dalam mencapai tujuan pendidikan?
Masalah-masalah di atas merupakan perkembangan baru di dunia pendidikan yang tidak dijumpai di masa Rasulullah saw., tetapi memerlukan jawaban untuk kepentingan pendidikan di masa sekarang. Untuk itulah diperlukan ijtihad dari para pendidik muslim.ijtihad pada dasrnya merupakan usaha sungguh-sungguh orang muslim untuk selalu berprilaku berdasrkan ajaran Islam. Untuk itu, manakala tidak di temukan petunjuk yang jelas dari Al-Qur’an maupun Sunnah tentang suatu perilaku, orang muslim akan mengerahkan segenap kemampuannya untuk menemukannya dengan memperhatikan prisip-prinsip umum Al-Qur’an maupun Sunnah. 
Ijtihad sudah dilakukan para ulama sejak masa shahabat. Namun, tampaknya literatur-literatur yang ada menunjukan bahwa ijtihad masih terpusat pada hukum syarak. Yang dimaksud dengan hukum syarak, menurut depinisi ‘Ali Hasballah, ialah proposisi-proposisi yang berisi sifat-sifat syariat (seperti wajib, haram dan sunnah) yang disandarkan pada perbuatan manusia, baik lahir maupun batin. Kemudian dalam hukum tentang perbuatan manusia ini tampaknya aspek lahir lebih menonjol ketibang aspek batin. Dengan perkataan lain, fiqih zhahir lebih banyak digeluti daripada piqih bathin. Karenanya, pembahasan tentang ibadah, muamalat, dan jinayat lebih dominan ketimbang kajian tentang iklas, sabar, memberi maaf, merendahkan diri, dan tidak menyakiti orang lain.
Ijtihad dalam lapangan pendidikan malah nyaris ta terdengar. Sebabnya barangkali bisa di rujuk pada kondisi sosial umat di masa lalu. Persoalan kenegaraan, perdagangan, perkawinan, dan sebagainya seperti terlihat pada tema-tema piqih tampak merupakan masalah akut pada masa itu, sementara persoalan pendidikan cukup diatasi oleh konvensi-konvensi yang ada. Meskipun demikian, ada sebagian ulama yang peduli terhadap masalah pendidikan, di antaranya dapat disebutkan kelompok ikhwan Al-Shafa, Al-Ghazali, Ibnu Khladun, Al-Zarnuji, Al-Kanbin, dan Al- Ansari.
Ijtihad dalam lapangan pendidikan perlu mengimbangi ijtihad dalam lapangan fiqih (lahir dan batinnya), mengingat yang pertama merupakan usaha pembudayaannya, sedangkan yang kedua merupakan usaha penggalian budaya itu. Ruang lingkupnya bisa dalam lingkup filsafat pendidikan Islam dan bisa pula dalam lingkup ilmu pendidikan Islam.
Dalam lingkup ilmu pendidikan Islam, pernyataan Al-Qur’an dan Sunnah hendaknya dipilih mana yang bernialai normatif dan mana yang bernilai teknis-praktis, sehingga tidak terjadi salah perlakuan, tidak membuktikan secara empiris apa yang seharunya diyakini. Sementara itu, hasil pikir para ulama seperti Ibnu Sina, Al-Gazali, dan Ibnu Khaldun masih terbuka untuk dikaji ulang guna dicari kemungkinan penerapannya di masa sekarang.





Dasar pendidikan nasional
Yang dimaksud dengan dasar di sini adalah sesuatu yang menjadi kekuatan bagi tetap tegaknya suatu bangunan atau lainnya, seperti pada rumah atau gedung, maka pondasilah yang menjadi dasarnya.Begitu pula halnya dengan pendidikan, dasar yang dimaksud adalah dasar pelaksanaannya, yang mempunyai peranan penting untuk dijadikan pegangan dalam melaksanakan pendidikan di sekolah-sekolah atau di lembaga-lembaga pendidikan lainnya.
Adapun dasar pendidikan di negara Indonesia secara yuridis formal telah dirumuskan antara lain sebagai berikut:
Undang-Undang tentang Pendidikan dan Pengajaran No. 4 tahun 1950,  Nomor 2 tahun 1945, Bab III Pasal 4 Yang Berbunyi: Pendidikan dan pengajaran berdasarkan atas asas-asas yang termaktub dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar RI dan kebudayaan bangsa Indonesia.
Ketetapan MPRS No. XXVII/ MPRS/ 1966 Bab II Pasal 2 yang berbunyi: Dasar pendidikan adalah falsafah negara Pancasila.
Dalam GBHN tahun 1973, GBHN 1978, GBHN 1983 dan GBHN 1988 Bab IV bagian pendidikan berbunyi: Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila.
Tap MPR Nomor II/MPR/1993 tentang GBHN dalam Bab IV bagian Pendidikan yang berbunyi: Pendidikan Nasional (yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-undang RI No 2 Tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
 Undang-undang RI No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian jelaslah bahwa dasar pendidikan di Indonesia adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sesuai dengan UUSPN No. 2 tahun 1989 dan UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003.






Penutup
Kesimpulan
Dasar pendidikan adalah pondasi atau landasan yang kokoh bagi setiap masyarakat untuk melakukan perubahan sikap dan tata laku dengan cara berlatih dan belajar, dan tidak terbatas pada lingkungan sekolah, meskipun sudah selesai sekilah akan tetap belajar apa yang tidak ditemui disekolah.
Dasar pendidikan islam adalah islam dengan segala ajaran nya yang bersumber dari:
Al-Qur’an
Hadits (Sunnah)
Ijtihad
Maslahah Mursalah
Urf
Ra’yu

Dasar pendidikan Nasional adalah sesuatu yang menjadi kekuatan bagi tetap tegaknya suatu bangunan atau lainnya, seperti pada rumah atau gedung, maka pondasilah yang menjadi dasarnya.
Begitu pula halnya dengan pendidikan, dasar yang dimaksud adalah dasar pelaksanaannya, yang mempunyai peranan penting untuk dijadikan pegangan dalam melaksanakan pendidikan di sekolah-sekolah atau di lembaga-lembaga pendidikan lainnya.

Saran
Setelah penulis memahami dasar pendidikan, baik dasar pendidikan islam maupun dasar pendidikan nasional tersebut diharapkan kita dapat melaksanakannya dengan baik. Penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini penulis merasa masih banyak terdapat kekurangan, untuk itu penulis meminta kepada dosen pembimbing dan para audient untuk memberikan masukan agar kedepannya lagi penulis bisa membuat makalah yang lebih baik lagi.



DAFTAR PUSTAKA
Prof. Dr. H. Ramayulis.2010.Dasar Pendidikan Islam,Jakarta:Kalam Mulia
Abdurrahman An nahlawi.1995.Pendidikan Islam dirumah Sekolah dan Masyarakat,Jakarta:Gema Insani
Uhbiyati, Nur.1996.Ilmu Pendidikan Islam.Jakarta:PT. Bineka Cipta
Prof. Dr. Muhammad ‘Athiyyah Al-Abrasyi.2003.Prinsip-prinsip Dasar Pendidikan Islam,Bandung:Pustaka Setia Bandung
http://www.taqrib.info/indonesia/















Tidak ada komentar:

Posting Komentar