Jumat, 09 Oktober 2015

USU; FIQIH PEMBAHASAN MAQASHID AL-SYA’RIAH

MAQASHID AL-SYA’RIAH

Pengertian Maqashid Al-Sya’riah
Maqashid syari’ah berarti tujuan Allah dan Rasul-Nya dalam merumuskan hukum-hukum islam.
Secara bahasa maqashid berarti maksud atau tujuan disyariatkan rukun islam.
Menurut para ahli ;
Wahbah Al-zuhalli
Maqashid al-sya’riah adalah niliai-nilai dan sasaran syaa’ yang tersirat dalam segenap atau bagian terbesar dari hokum-hukum, nilai dan sasaran itu dipandang sebagai tujuan dari rahasi sya’riah yangdiitetapkanoleh syari’ dalam setiap ketentuan hokum.
Aal- syatibi
Maqashid al-sya’riah ia mengandung kemashalatan, dan tujuan Tuhan yang mengandung aspek-aspek untuk kemashalatan manusia didunia dan akhirat, penetapan sya’riah sesuatu yang arus dipahami, sebagai hokum takllifi yang harus dilakukan dan yang terakhir gunanya untuk membawa manusia kebawah lindungan hokum. Jadi dapat  disimpulkan tujuan akhir dari suatu hokum adalah mashalahatau kebaikan dan kesejahteraan umat manusia.
Abdul Wahhab  Khallaf
Waqashid al-sya’riah  adalah suatu alat bantu untuk memahami redaksi Al-quran dan Al-hadist, menyelesaikan dalil-dalil yang bertentangan dan menetapkan hokum terhadap kasus nyang tidak tertampung dala Al-quran dan hadist.
Jadi maqshid al-syariah yaitu tujuan Allah dan rasulnya dalam merumuskan hukm-hukum islam. Maksudnya yaitu sesuatu yang menjadi sasaran atas alas an kenapa Allah dan raslunya merumuskan hokum-hukum islam.

Sementara itu, tujuan Allah menisyaratkan hokum-hukumnya adaah untuk memelihara kemashalatan manusia dan tujuan tersebut hendak dicapai melelui tuntutan ( taklif ) yang pelaksanaanya tergantung pada pemahaman suber hokum yang utama yaitu Al-quran dan hadist.
Jadi tujuan Allah dalam mensyariatkan hukumnya adalah untuk kemashalatan umat manusia sehingga dalam menjalani kehidupannya khususnya umat islam tidak melenceng dari apa yang diperintah dan apa-apa yang dilarang Allah.

Macam-macam Maqashid Al-Syariah
Memelihara segala sesuatu yang dharuri manusia dalam kehidupannya.
Urusan yang dharuri itu adalah segala sesuatu yang diperlukan untuk hidup manusia yang apabila tidak diperoleh akan mengakibatkan rusaknya sendi-sndi kehidupan sehingga akibatnya akan timbul kekacauan.
Urusan yang dharuri itu ada 5 macam yaitu :
Memelihara agama ( hifza al-din )
Agama merupakan keharusan bagi manusia dengan nilai-nilai kemanusiaan yang dibawa oleh ajaran agama, sehingga manusia lebih tinggi derajatnya dari makluk yang lain. Dalam rangka memelihara dan mempertahankan kehidupan beragama serta membentengi jiwa dengan niliai-nilai keagamaan itulah maka berbagai macam ibadah disyariatkan.

Memelihara akal
Disini terjaminnya akal fikiran dari kerusakan yang menyebabkan orang yang bersangkutan tak berguna ditengah masyarakat, menjadi sumber kejahatan. Upaya pencegahan yang bersifat preventif yang dilakukan syariat islam sesungguhnya ditujukan untuk meningkatkan kemampuan akal pikiran dan menjaganya dari berbagai hal yang membahayakannya.

Memelihara keturunan
Dengan menjamin kelestarian populasi umat manusia agar tetap hidup dan bekembang sehat.

Memelihara harta
Mencegah perbuatan yang menodai harta, minsalnya pencurian. Mengatur system muamalah atas dasar keadilan dan kerelaan serta mengatur sebagai taransaksi ekonomi untuk meningkatkan kekeyaan secara proposional melalui cara-cara yang halal, bukan mendominasi kehidupan perekonomian denga yang lain dan curang.

Menyempurnakan segala yang dihayati manusia.
Urusan yang dihayati manusia itu ialah segala sesuatu yang diperlukan oleh manusia untuk memudahkan urusan dan menanggung kesukaran. Apabila urusan itu tidak diperoleh, tidak menimbulkan kekacauan, melainkan hanya tertimpa kesempitan dan kesukaran.

Mewujudkan keindahan bagi perseorangan dan bagi masyarakat.
Yang dikehendaki dengan urusan yang mengindahkan ialah segala yang diperlukan oleh rasa kemanusiaan, kesusilaan dan keseragaman hidup. Apabila tuntutan ini tidak terpenuhi maka tidak akan mengalami kerusakan peraturan hidup.

Tingkatan Muqashid Al-syariah
Kebutuhan Dharuriyat
Ialah tingkatan kebutuhan yang harus ada atau disebut dengan kebutuhan primer. Bila tingkat kebutuhan ini tidak terpenuhi maka akan terancam kemashalatan umat manusia.
Menurut  Al-syatibi ada lima yang termasuk dalam kategori kebutuhan dharuriyat ini yaitu seperti yang telah disebutkan diatas yakni memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.
Seperti firman Allah Swt surat Al-baqarah ayat 193 :

                                   
Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), Maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim.
Dari ayat tersebut dapat diketahui tujuan diisyaratkan perang adalah untuk melancarkan jalan dakwah jika terjadi gangguan serta untuk mengajak umat manusia untuk menyembah Allah.
Kebutuhan Hijayat
Kebutuhan hijayat ialah kebutuhan-kebutuhan sekunder, diman bila terwujudkan sampai mengancam keselamatan seseorang atau umat. Namu akan mengalami kesulitan sehingga syariat islam menghilangkan segala kesulitan itu yaitu dengan adanya hokum rukhsyah (keringanan).
Misalnya, islam membolehkan tidak puasa bagi orang yang melakukan perjalanan dalam jarak tertentu dengan syarat diganti pada hari yang lain dan begitu juga dengan orang sakit.
Begitu juga dengan lapangan muamalat yaitu diperbolehkannya banyak betuk teransaksi yang dilakukan manusia, jadi kebutuhan hajiat ini yaitu kebutuhan sekunder yang bila tidak terpenuhi makatidak sampai mengancam kemaslahatan umat tapi akan mendatangkan kesukaran dan kesulitan.
Kebutuhan tashiniyat
Kebutuhan tashiniat adalah tingkat kebutuhan yang aapabila tidak terpenuhi maka tidak akan mengancam salah yang lima pokok diatas, dan tidak pula menimbulkan kesulitan. Tingkat kebutuhan ini berupa kebutuhan pelengakap seperti hal-hal yang merupakan kepatutan menurut adat istiadat, menghindarkan hala-hala iyang tidak enak dipandang mata.

Peranan maqashid al-syari’ah dalam pengembangan hukum
Pengetahuan tentang maqashid al-syari’ah yang dapat dijadikan alat bantu untuk memahami redaksi al-qur’an dan hadist. Metode istinbat seperti qiyas, istihsan, dan maslahah mursalah adalah metode-metode pengembangan hukum islam yang didasarkan atas maqashid al-syariah.
Qiyas, misalnya baru bisa dilaksanakan bilamana dapat ditemukan maqashid al-syariah yangmerupakan alas an logs dari suatu hokum.
Sebagai contoh tentang kasus diharamkannya minuman khamar, seperti firman allah al-maidah. 90  :

                 
“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

Dari hasil penelitian ditemukan bahwa maqashid al-syari’ah dari diharamkannya khamar adalah kareana memabukkanya yang merusak akal fikiran. Dengan demikian yang menjadi alasan logis dari keharaman khamar adalah sikap memabukkannya, sedangkan khamar itu sendiri hanyalah sebagai salah satu dari yang memabukkan. Sementara menurut abdul wahhab khallaf, menunjukkan maqashid al-syariah tidaklah mandiri sebagai dall hokum, tetapi merupakan dasar bagi pengetahuan hukum melalui beberapa metode pengambilan hukum.


DAFTAR PUSTAKA

Effendi Satria. Ushul Fiqh. 2005. Jakarta: Prenada Media
















Tidak ada komentar:

Posting Komentar