Jumat, 09 Oktober 2015

HADIS 1 PEMBAHASAN ZAKAT DAN SEDEKAH


PENDAHULUAN
Urgensi
Zakat secara bahasa bermakna "التطهير و النماء" yaitu “membersihkan dan berkembang”. Sedangkan zakat menurut syara’ adalah nama bagi sesuatu yang dikeluarkan (diambil) dari harta atau badan dengan ketentuan-ketentuan tertentu.
Perintah shalat secara umum terkandung dalam surat Al-Baqarah ayat 43:
       
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'”
Zakat terbagi menjadi dua:
Zakat harta
Zakat harta adalah zakat yang dikeluarkan pada harta-harta tertentu, disebabkan telah cukupnya syarat-syarat yang ditentukan dalam syara’.
Zakat fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan oleh setiap umat islam, yang wajib dikeluarkan pada akhir ramadhan, sebelum dilaksanakannya shalat ‘iedul fitri.
Ruang Lingkup
Adapun  ruang  pembahasan makalah adalah:
Zakat Mal
Zakat fitrah
Larangan meminta-minta

HADITS-HADITS TENTANG ZAKAT dan SHADAQAH
Zakat Mal
Hadits
حدثنا أبو عاصم الضحاك بن مخلد عن زكرياء بن إسحاق عن يحي بن عبد الله ابن صيفى عن أبى معبد عن ابن عباس رضي الله عنهما : "أَنَّ النَبىَّ صَلَّى الله عَلَيْهِ و سلم بَعَثَ مُعَاذًا رَضِى الله عَنْهُ إلى اليَمنِ فَقَال : ادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لاَ إَلهَ إِلاَّ اللهُ و أَنَّى رَسُوْلُ اللهِ’ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذ لِكَ فَأْعلِمْهُمْ أَنَّ الله افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ  خَمْسَ صَلَواتٍ فِى كُلِّ يَوْمٍ وَ لَيْلَةِ، فَإِنْ هُمْ أَطَعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ الله افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ  صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَا ئِهِم وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَا ئِهِمْ"

Terjemah
“Menceritakan kepada kami Abi ‘Ashim Ad-Dhahak ibn Makhlad, dari Zakariya ibn Ishak, dari Yahya ibn Abdillah ibn Shaifiy, dari Abi Ma’bad, dari Ibn ‘Abbas r.a : Nabi SAW mengutus Mu’adz ke Yaman, maka bersabda Nabi: ”Ajaklah mereka untuk mengucapkan syahadat, bahwa tidak ada Tuhan kecuali Allah dan Aku (Muhammad) rasulullah. Maka jika mereka menaati kepada hal itu, maka beritahukanlah bahwa Allah mewajibkan bagi mereka lima shalat fardhu dalam sehari semalam. Maka jika mereka menaati kepada hal itu, maka nertahukanlah pada mereka, bahwa Allah mewajibkan adanya sedekah (zakat) atas harta mereka, yang diambil dari mereka yang kaya dan diberikan kepada mereka yang miskin”muttafaq ‘alaih (lafal hadits penulis ambil kitab shahih bukhari)

Asbabul Wurud
Sebab dari turunnya hadits ini adalah ketika nabi SAW mengutus Mu’adz ke Yaman pada tahun kesepuluh sebelum beliau menunaikan ibahdah haji. Dan Mu’adz tetap berada di Yaman sampai pada masa pemerintahan Abu Bakar ra. Nabi berkata: “Ajaklah mereka untuk mengucapkan Syahadat...”
Hadits ini penulis ambil dari:
Bulughul Maram, kemudian penulis meruju’ ke
Mu’jam Al-Mufahras al-fazh an-nawawi, dan penulis menemukan hadits tersebut tercantum dalam
Kitab shahih bukhari, nasa’i dan ibnu majah. Dan hadits diatas penulis nukilkan dari kitab shahih bukhari.
Kandungan Hadits
Hadits ini menjelaskan, bahwa Rasulullah SAW memberikan wewenang kepada Mu’adz, saat ia diutus ke yaman untuk mengajak mereka bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, dan beliau (Rasulullah) adalah utusan Allah. Setelah mereka mentaati Allah dan mentaati rasul, maka perintahkan kepada mereka untuk melaksanakan shalat, dan mengeluarkan zakat dari harta mereka untuk orang-orang yang miskin diantara mereka.
Hadits diatas dalam redaksi lain berbunyi:
عن ابن عباس انه صلّى الله عليه و سلم : لمّا بعث معا ذا الى اليمن قال له انك قدم على قوم اهل كتاب فليكن اوّل ما تدعو هم اليه عبادة الله. فاذ عرفوا الله فاخبرهم ان الله قد فرض عليهم الزكاة فى اموالهم تؤ جذ من اغنيائهم و ترد فى فقرائهم. فاذا اطاعوك فجذ منهم وتو ق كرائم امول الناس.
Artinya:
“dari Ibn Abbas r.a. behwasanya Nabi SAW. ketika mengutus Mu’adz ke Yaman beliau bersabda kepadanya: Sesungguhnya engkau akan mendatangi kaum ahli kitab. Hendaklah yang menjadi permulaan/pertama sekali engkau serukan kepada mereka itu, iman kepada Allah. apabila mereka sudah beriman kepada Allah itu, maka beritahukan mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka zakat hartanya yang diambil dari orang-orang kaya diantara mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir diantara mereka. Apabila mereka sudah mematuhi seruanmu itu, maka pungutlah zakat dari mereka dan jagalah kesucian harta manusia”.
Hadits ini menjadi dalil bahwa kepala nagara mempunyai kekuasaan atau wewenang untuk memungut zakat dari harta mereka dan membaginya, baik beliau lakukan sendiri atau dilakukan oleh wakilnya.
Hadits ini menjadi bayan ta’kid dari surat at-taubah ayat 103:
                    
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[658] dan mensucikan[659] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui”
Zakat yang telah diambil dari harta orang-orang kaya muslim, dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahiq zakat). Secara rinci didalam surat at-taubah ayat 60, dijelaskan orang-orang yang dibolehkan menerima zakat:
                          
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”
Didalam ayat, dijelaskan ada delapan macam orang yang boleh menerima zakat, yaitu orang-orang fakir, miskin, ‘amil, mu’allaf, budak, orang yang terlilit hutang, orang yang berjuang dijalan Allah dan orang yang sedang dalam perjalanan (bukan perjalanan maksiat).
Berikut rincian dari orang-orang yang berhak menerima zakat:
Fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan pekerjaan yang patut yang hasilnya bisa mencukupi kebutuhannya dan kebutuhan orang yang ditanggung biaya hidupnya.
Miskin, yaitu orang yang memiliki harta atau pekerjaan yang telah memenuhi kebutuhannya, tetapi balum mencukupinya.
Amil, yaitu orang yang diutus oleh imam untuk mengumpulkan zakat.
Mu’allaf, yaitu orang yang masih lemah mental keislamannya, atau orang islam yang dengan diberi zakat maka diharapkan orang lain turut masuk islam
Gharim, yatiu orang yang berhutang buat dirinya sendiri untuk kepentingan yang bukan maksiat
Mukatab, yaitu budak yang telah dijanjikan kemerdekaannya, dengan syarat mengumpulkan atau melakukan suatu hal
Orang yang terlilit hutang, yaitu orang yang berhutang untuk dirinya sendiri yang bukan untuk kepentingan maksiat
Fii sabiilillah, yaitu orang yang berjihad atau berjuang dijalan Allah yang kehabisan biaya, atau sekalipun ia orang kaya
Ibn sabiil, yaitu orang yang terhenti perjalanannya karena kekurangan biaya, dan perjalanan tersebut bukan perjalanan maksiat



Zakat Fitrah
Hadits

حدثنا يحي بن محمد بن السكن حدثنا محمد بن جهضم حدثنا إسماعيل بن جعفر عن عمر بن نافع عن أبيه عن ابن عمر رضي الله عنهما قال : فَرَضَ رَسُوْلُ اللهُ ص.م. زَكَاةَالفِطْرِ صَاعاً مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى العَبْدِ وَالحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى وَالصَغِيْرِ والكبِيْرِ مِنَ المُسْلِمِيْنَ’ وَأَمَرَ أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَاسِ إِلَى الصَّلاَةِ .
Terjemah
“Menceritakan kepada kami Yahya ibn Muhammad bin Sukn, menceritakan kepada Muhammad ibn Jahdam, menceritakan kepada kami Ismail ibn Ja’far dari Umar ibn Nafi’ dari bapaknya dari ibn Umar ra. Ia berkata: Rasulillah saw telah mewajibkan zakat fitrah itu segantang korma atau segantang gandum/beras, atas hamba sahaya, orang besar dari orang-orang Islam; dan beliau memerintahkan untuk menunaikannya sebelum orang-orang keluar menunaikan shalat hari raya”
Asbabul Wurud
Selama penelusuran penulis, penulis belum menemukan asbabul wurud dari hadits yang bersangkutan.
Hadits ini penulis ambil dari:
Bulughul Maram, kemudian penulis meruju’ ke
Mu’jam Al-Mufahras al-fazh an-nawawi, dan penulis menemukan hadits tersebut tercantum dalam
Kitab shahih bukhari, muslim,nasa’i dan ahmad ibn hambal. Dan hadits diatas penulis nukilkan dari kitab shahih bukhari.


Kandungan Hadits
Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan oleh setiap muslim. Adapun perintah membayar zakat ini, diantaranya terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 43 :
      
“dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'”( QS: Al-Baqarah: 43)

Dilihat dari ayat diatas yang bersifat umum, kita ketahui bahwa hadits tersebut berfungsi sebagai bayan tafsir dari ayat diatas. Yang menjelaskan ayat.
Hadits diatas sebagai dalil kewajiban zakat fitrah, kewajiban zakat tersebut segantang atas setiap orang islam, berupa korma dan gandum/ beras (makanan pokok). Dan setiap orang muslim dikenakan kewajiban membayar zakat fitrah, baik itu laki-laki maupun perempuan. Anak kecil maupun orang dewasa. Budakkah atau orang yang merdeka. Bahkan, kewajiban zakat fitrah ini, menimpa anak yang baru lahir disore hari akhir bulan Ramadhan.
Sedangkan pembayaran zakat fitrah wajib dibayar sebelum ditunaikan shalat hari raya. Ini dijelaskan dalam sunnah Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Ibn Abbas yaitu:

عن ابن عباس رضي الله  عنهما قال : فرض رسول الله ص.م. زكاة الفطر طهرة للصا ئم من اللغو و الرفث وطعمة للمساكين. فمن ادها قبل الصلاة فهى زكاة مقبولة ومن ادها بعد الصلاة فهى صدقة من الصدقات
“Dari Ibnu ‘Abbas ra. Dia berkata : Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitrah itu sebagai penyucian dari perbuatan/ perkatan sia-sia yang cabul (yang terjadi selama puasa), dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelu shalat hari raya, maka termasuk zakat yang diterima (sah), dan barangsiapa yang menunaikannya setelah selesai shalat hari raya, maka shalatnya itu hanya salah satu sedekah dari sedekah-sedekah biasa”

Hadits diatas menguatkan hadits pertama yang menyatakan kewajiban menunaikan zakat fitrah sebelum dilaksanakannya shalat idul fitri. Adapun dalam hadits diatas disebutkan fungsi zakat fitrah adalah sebagai pembersihan diri dari perbuatan atau perkataan yang sia-sia dibulan ramadhan.

Larangan Meminta-minta
Hadits

حدثنا يحي بن يحي و قتيبة بن سعيد . كِلَا هُمَا عَنْ حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ يَحْيَ: أَخْبَرَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ هَرُونَ بْنِ رِيَابٍ. حَدَثَنِى كِنَانَةُ بْنُ نُعَيْمٍ العَدَوِىُّ عَنْ قَبِيْضَةَ بْنِ مُخَا رِقٍ الهِلَا لِىَّ. قَالَ: تَحَمَّلْتُ حَمَالَةً. فَأَتَيْتُ رَسُلَ اللهِ ص.م. أَسْأَلُهُ فِيْهَا. فَقَال "أَقِمْ حَتَّى تَاْتِيَنَا الصَّدَقَةُ. فَنَأْمُرَ لَكَ بِهَا". قَالَ: ثُمَّ قَالَ "يَا قَبِيْضَةُ! إِنَّ المَسْأَلَةَ لاَ تَحِلُّ إِلاَّ لِأَحَدٍ ثَلاَ ثَةٍ : "رَجُلٌ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ المَسْألَةُ حَتَّى يُصِيْبُهَا ثُمَّ يُمْسِكُ. وَرُجُلٌ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَا حَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ المَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ. وَرُجُلٌ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُوْمَ ثَلَا ثَةٌ مِنْ ذَوِى الحِجَا مِنْ قَوْمِهِ : لَقَدْ أَصَابَتْ فُلَا نًا فَاقَةٌ . فَحَلَّتْ لَهُ المَسْأَلَةُ. حَتَّى يُصِيْبُ قِوَامًا مِنْ عَيْشً فَمَا سِوَاهُنَّ مِنْ المَسْأَلَةِ، يَا قَبِيْضَةُ ! سُحْتًا يَأْ كُلُهَا صَحِبُهَا سُحْتًا،
Terjemah
“Dari Qubaishoh bin Mukharij Al-Hilaliy ra, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya minta-minta itu tidak halal, keuali bagi salah satu dari macam orang: orang-orang yang menanggung hutang orang lain, maka halal minta-minta baginya sehingga dia dapat melunasi utang itu, kemudian dia harus berhenti dari minta-minta. Orang yang ditimpa oleh kerusakan seluruh hartanya, dia halal meminta-minta hingga dia mendapatkan sesuatu yang menutupi kebutuhan penghidupannya. Dan orang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga berkata tiga orang yang mengerti persoalannya dari kaumnya, mereka mengatakan : sungguh si Anu itu telah ditimpa kesengsaraan, maka halal bagi dia minta-minta itu sehingga dia mendapatkan sesuatu yang akan menutupi kebutuhannya. Minta-minta selain dari tiga macam itu wahai Qubaishah adalah haram dan orangnya memakan yang haram”

Asbabul Wurud
Asababul wurud ini adalah ketika Qubaidhah menanggung hutang orang lain. Sehingga ia pum menemui Rasulullah dan menceritakan keadaannya, Rasulullah SAW bersabda: berdirilah, hingga engkau memperoleh sedekah dari kami. Kemudian beliau bersabda: “wahai Qubaidhah! Sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal...
Hadits ini penulis ambil dari:
Bulughul Maram, kemudian penulis meruju’ ke
Mu’jam Al-Mufahras al-fazh an-nawawi, dan penulis menemukan hadits tersebut tercantum dalam
Kitab shahih bukhari, muslim, nasa’i dan ahmad ibn hambal. Dan hadits diatas penulis nukilkan dari kitab shahih bukhari.
Kandungan Hadits
Dari hadits Qubaishoh ini menjelaskan, bahwa Nabi saw. bersabda seperti diatas. Beliu menyatakan bahwa haram meminta-minta, kecuali bagi tiga macam orang ini:
Orang yang menanggung hutang orang lain. Dia halal meminta-minta, hingga dia dapat melunasi utangnya. Setelah hutangnya lunas ia harus berhenti.
Orang yang ditimpa kerusakan seperti penyakit tanaman sehingga hancur semua hartanya/ tanamannya. Baginya halal meminta-minta, sehingga dia mendapatkan sesuatu yang dapat memenuhi kebutuhan penghidupannya.
Orang yang ditimpa kesengsaraan hidup, hingga tiga orang yang mengerti betul keadaannya dari kaumnya bangkit menjadi saksi memberitahukan bahwa sungguh si fulan itu ditimpa kesengsaraan hidup. Baginya halal minta-minta hingga mendapatkan sesuatu yang dapat memenuhi kebutuhannya.
Rasulullah dalam sabdanya ini menegaskan, bahwa selain dari tiga orang diatas, haram baginya memakan sedeqah hasil meminta-mintanya.
Dari hadits diatas, penulis mengambil mafhum mukhalafah, bahwa selain tiga orang yang disebutkan dalam hadits, mestilah berusaha untuk memenuhi kehidupannya. Sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Jumu’ah ayat 10:
                 
“Apabila telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung”

Dari ayat diatas dijelaskan, apabila seseorang telah selesai melaksanakan shalat, maka ia diperintahkan untuk bertebaran dipermukaan bumi untuk mencari karunia Allah. Kata  yang terdapat didalam ayat, ditafsirkan oleh para mufassirin dengan اطلبوالرزق  (carilah olehmu rezki, dari yang dikaruniai Allah). kata fil amr yang terdapat dalam ayat menetapkan kewajiban dalam mencari rizki, karena Amar secara mutlak memerintahkan untuk wajib.

PENUTUP
Kesimpulan
Zakat, merupakan hak orang lain yang terdapat dalam kekayaan seseorang. Zakat ini wajib dikeluarkan kepada orang-orang yang berhak, yang telah ditentukan oleh syara’.
Zakat terbagi dua,yaitu zakat fitrah dan zakat harta. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap musli yang hadir disaat datangnya kewajiban membayar. Sedangkan zakat harta yaitu, zakat yang dikeluarkan dari harta seseorang dikarenakan telah sampainya hitungan wajib mengeluarkan zakat yang telah ditentukan oleh syara’ (nisab).
Dan dalam hadits yang penulis kemukakan, tentang larangan meminta-minta, dapat kita ambil kesimpulan bahwa hanya tiga orang diataslah yang boleh atau dihalalkan baginya meminta-minta.
Saran
Makalah yang penulis suguhkan ketangan pembaca ini, penulis sadari masih sangat jauh dari kesempurnaan. Karena keterbatasan ilmu pengetahuan dan kemampuan yang penulis miliki. Oleh sebab itu, penulis mengharapkan kritikan yang membangun. Baik itu dari pembaca maupun dari dosen pembimbing, demi kebaikan makalah selanjutnya.


DAFTAR KEPUSTAKAAN

Al-Quran Al-Kariim
As’ad, Aliy. Fathul Mu’in. Kudus: Menara.1979
Al-Mahalli, Jalaluddin. Tafsir Jalalain. Bandung: sinar baru algesindo.2003
Bahreisj,Hussen. himpunan hadits shahih bukhari. Surabaya: Al-Ikhlas.1980
Bukhari, Shahih. Jami’ Asshahih. Kairo:--. 1400 H
Bulughul Maram
Muhammad, Abu Bakar. Subulus Salam.Surabaya: Al-Ikhlas.1984
Wesink, A.J. Mu’jam Al-Mufahrasy. Laiden:-- 1936

2 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Bang hadits tentang zakat tsimar(buah-buahan) dong.
    1.Terjemahan hadits tsb
    2. Asbabun Wurud hadits tsb
    3. Makna kandungan hadits tsb
    4. Status hukum sanad matan hadits tsb
    5. Teori ekonomi hadits tsb

    BalasHapus