Jumat, 09 Oktober 2015

HADIS 1 PEMBAHASAN Kandungan Hadits Tentang Haji Dan Umrah

Latar belakang
Sebelum kita membahas tentang kewajiban haji itu sendiri, terlebih dahulu kita harus mengetahui apa  itu haji?. haji secara bahasa yaitu tujuan, maksud dan menyengaja untuk perbuatan yang besar dan agung. Selain itu, haji juga berarti mengunjungi atau mendatangi. Sedangkan secara terminology haji adalah perjalanan mengunjungi  baitullah untuk melaksanakan serangkaian ibadah pada  waktu dan tempat yang telah ditentukan.
 Haji merupakan rukun iman yang ke-5, dan diwajibkan pada setiap muslim yang mampu untuk melaksanakan ibadah haji, serta yang mampu berjalan ke mekkah. Adapun kewajiban haji itu hanya sekali seumur hidup. Oleh karena itu pemakalh mengangkat judul hadist tentang  yang berkaitan dengan haji. Terutama mengenai kewajiban haji seumur hidup, menghajikan orang lain, keutamaan umrah dan haji yang mabrur.


Ruang lingkup pembahasan
Kewajiban haji sekali seumur hidup
Menghajikan orang lain
Keutamaan haji dan umrah




BAB II
PEMBAHASAN
Kewajiban Haji Sekali Seumur Hidup
Hadis Nabi SAW
Hadis ini pertama kali kami temukan di buluqul marom setelah itu kami rujuk ke mukjam, di mukjam kami mendapatkan keterangan hadis ini terdapat pada kitab “sunan addarimi” bab manasik 3,  Hal. 520
حَدَ ثَنَا مُحَمَّد بْنُ كَشِيْرَ شَنَا سَلْمَا نْ بْنُ كَشِر عَنْ الزُهِرِي عَنْ سَنَا عن ا بْنُ عَبَّا سٍ قَالَ قالَ رَسُو لُ الله صَلَ الله عَلَيْهِ وَسَلّم كَتَبَ عَلَيْكُمْ اْلحَخُّ فَقِيلَ ياَ رَسُولُ فِي كُلِّ عاَمِ قاَلَ لاولَوْقُلْتُهَا لَوْ جَبَتْ الْحَجُّ مَرَّةً فَمَا زَادَ فَهُوَ تَطَوَعٌ. اخبرنا عبد الله بنموس عن شر يك عن سماك عن عكم مه عن ابن عباس حو

Terjemahan
Dia r.a berkata:rosulullah SAW berkhutbah dihadapan kami seraya bersabda:sesungguhnya allah telah mewajibkan haji atas kamu. maka berdirilah al-aqra’ ibnu habis dan bertanya: apakah dalam setiap tahun, wahai rosulullah?beliau bersabda: jika aku mengatakannya, ia menjadi wajib. Haji itu sekali dan selebihnya hanya sunat.  Dikhabarkan oleh abdullah kepada musa
Asbabul Wurud Hadis
Anas menceritakan bahwa para sahabat bertanya: wahai rasulullah apakah haji setiap tahun? Beliau menjawab: seandainya.......dan seterusnya.
Maksud dari asababul wurud di atas yaitu seorang sahabat bertanya kepada rasulullah, apakah haji setiap tahun? Beliau menjawab: jika aku mengatakanya, ia menjadi wajib. Haji itu hanya sekali dan selebihnya itu hanyalah sunah.
Keterangan: bahwa pertanyaan yang tidak perlu justru akan mendatangkan mudarat. terutama keterangan masalah agama yang dikemukakan rosul, sepanjang tidak ada yang harus ditanyakan, janganlah ditanyakan apalagi mengulangi pertanyaan.
Penjelasan Hadis
 تَطَوَعٌ(sunat)
maksudnya yaitu haji itu hanya di wajibkan satu kali seumur hidup dan apabila kita sudah melaksanakan haji dan kita melaksanakanya lagi, maka ibadah haji yang kita lakukan itu hanyalah sunah.
melaksanakan ibadah ‘umrah lebih dari satu kali . mereka kemukakan sebagai dalilnya bahwa nabi SAW tidak mengerjakan umrah itu dari tahun ke tahun(hanya sekali setahun). Perbuatan nabi SAW. Mengandung hukum wajib atau sunah.
Hadist diatas menjelaskan bahwa ibadah haji itu diwajibkan hanya sekali seumur hidup. Sedangkan Ayat al-qur’an yang menerangkan kewajiban haji yaitu surat ali imran ayat 97:
                              
Artinya:padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.
Penafsiran ayat:
       (yakni orang-orang yang sanggup mengadakan peralanan kepadanya). Jadi ayat di atas mengatakan  bahwa orang yang melaksanakan haji itu hanyalah orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke baitullah. Ayat di atas merupakan bayan ta’qid yaitu memperkuat hadis tersebut.
Kewajiban melaksanakan haji hanya bagi orang yang mampu dalam melaksanakan haji. Orang yang dianggap mampu apabila:
Mukallaf memilki badan yang sehat
Hendaklah jalan yang dilaului itu aman
Memiliki bekal yang cukup

Menghajikan Orang Lain
Hadist Nabi SAW
Hadis ini pertama kali kami temukan di buluqul marom setelah itu kami rujuk ke mukjam, di mukjam kami mendapatkan keterangan hadis ini terdapat pada kitab “sunan nasa’i” bab manasik 210 hal. 512
عَنْ عَبْدِ االلهِ بْنُ عَبَّا سٍ قَالَ كَا نَ الْفَضْلُ بْنُ عَبَّا سٍ رَدِ يْفَ رَ سُو لِ اللهِ صَلَ اللهِ عَلَيْهِ وَ سَلَّم فَجَا ءَ تْهُ امْرَأَةٌ مِنْ خَسْعَمَ تَسْتَفْتِيْهِش وَ جَعَلَ الْفَضْلُ يَنْظُرُإِ لَيْهَا وَ تَنْظُرُ إِلَيْهِ وَجَعَلَ رَ سُو لُ اللهِ صَلَ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّم يَصْرِ فُ وَجْهُ الْفَضضْلِ إِلَى ا لشِّقِّى الاَ خِرَ فَقَالَتْ يَا رَ سُولُ اللهِ إنَّ فَرِ يْضَةَ اللهِ فِي ا لْحَجِّ عَلَى عِبَادِةِ أَدْرَكَتْ أَبِى سَيْخًا كَبِيْراً لاَيَثْبُتَ عَلَى الرَّ حِلَةِ أَ فَأَ حُجُ عَنْهُ؟ قَالَ نَعَمْ وَذَلِكَ فِى حَجَّةِ الْوَ دَاعِ


Terjemahan
Dari ibn abbas berkata: adalah fadhal bin abbas mengikut kendaraan (dibonceng) oleh nabi, maka datanglah seorang wanita dan wanita itu melihat fadhal, sehingga nabi SAW,  memalingkan muka fadhal kearah yang lain. Wanita itu lalu berkata: ya rosullah, sesungguhnya allah mewajibkan kepada para hambanya untuk berhaji sedangkan ayahku berusia  lanjut yang tidak kuat berkendaraan. Bolehkahaku berhaji untuknya? Nabi menjawab: ya. Dan hal itu terjadi pada haji wada’ .
Asbabul Wurud
Ketika fadhal bin abbas mengikut kendaraan (dibonceng) oleh nabi, maka datanglah seorang wanita. Lalu wanita tersebut melihat kepada Fadal kemudian Nabi SAW memalingkan muka Fadal dari padanya. Kemudian wanita itu menanyakan kepada Nabi tentang haji orang tuanya sedangkan ayahnya tidak sanggup melaksanakan haji karena telah tua. Dan Nabi membolehkan hal tersebut.
Penjelasan Hadis
Dalam hadits tersebut terkandung dalil yang menunjukkan sah menghajikan orang mukhalaf (sudah di bebani tugas agama/sudah balig)apabila orang itu sudah tidak mampu menunaikan haji sendiri, seperti orang yang sudah tua, karena orang sudah tua tidak bisa diharapkan untuk kuat lagi. Apalagi ketidak mamuanitu karena sakit atau gila yang masih ada harapan sembuh, maka tidak sah menghajikannya.
Hadis yang disebutkan diatas, ada yang mengatakan bahwa apabila seseorang menghajikan untuk orang lain maka wajib hajinya untuk orang lain itu sekalipun orang itu belum wajib haji atasnya.
Dalam hadis diatas disebutkan bahwa wanita itu menjelaskan bahwa ayahnya masih mampu dalam hal perbekalan dan kendaraannya dan nabi sendiri tidak menannyakan secara tererinci tentang masalah itu. Kewajiban melakukan haji baginya, dibantah dengan alasan:
 bahwa dalam hadis itu hanyalah menyatakan sahnya haji orang lain, bukan wajib menghajikanya, maka tidak tidak wajib mengerjakanya.
Bahwa sebenarnya wanita itu sudah mengetahui kewajiban haji itu atas ayahnya, sebagaimana ditunjukan oleh ucapan nya: sesungguhnya allah telah mewajibkan haji atas semua hambanya.
Allah SWT berfirman:
                              
Artinya: padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim[215]; Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah[216]. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.
     (yakni orang-orang yang sanggup mengdakan peralanan kepadanya) dengan tafsiran adanya perbekalan dan kendaraan. jadi hubungan ayat dengan hadis yaitu hadis di atas menceritakan seorang ayah yang tidak bisa melaksanakan ibadah haji karena dia sudah lanjut usia dan tidak kuat berkendaraan sendangkan ayat menjelaskan allah menerangkan bahwa orang yang melaksanakan ibadah haji hanya orang yang sanggup mengadakan perjalanan. Jadi fungsi ayat disini adalah sebagai bayan tafsir yaitu memperjelas apa yang telah diterangkan hadis.
Hadis Nabi SAW
Hadis ini pertama kali kami temukan di buluqul marom setelah itu kami rujuk ke mukjam, di mukjam kami mendapatkan keterangan hadis ini terdapat pada kitab bukhori hal 401
  حَدَّ شَنَا مُو سَ بْنُ إِسْمَا عِيلَ حَدَ ثَنَا اَبُو عَوَ انَةَ عَنْ اَبِى بِشْرِ عَنْ سَعِيْدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِى لله عَنْهُمَا أَنَّ امْرَ أَةً مِنْ جُهَيْنَهَ جَاءَ تْ إٍلَى النَّى صَلَ الله عَلَيْهِ وَسَلّم فَقَا لَتْ إٍنَّ أُمِّى نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَلَمْ تَحُجَّ حَتَّى مَا تَتْ أَ  فَأَحُجَّ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ حُجَّ عَنْهَا أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمَّكِ دَيْنٌ أَ كُنْتِ قَا ضِيَةً اقْضُوْ اللهُ فَا للهُ أَحَقُّ بِا لْوَ فَا ءِ طر فا ه
Terjemahan
Dari dia r.a bahwa ada seseorang perempuan dari juhainah datang kepada nabi SAW , lalu berkata: sesungguhnya ibuku telah bernazar untuk menunaikan haji, dia belum berhaji lalu  meninggal, apakah aku harus berhaji untuknya? Beliau bersabda: ya, berhajilah untuknya. Bagaimana pendapatmu seandainya ibumu menanggung hutang, hendaklah engkau yang membayarnya? Bayarlah pada allah, karena allah lebih berhak untuk ditepati.riwayat bukhari.
Asbabul Wurud
Sepanjang penelusaran penulis tidak menemukan asbabul wurud hadis.
Penjelasan Hadis
Hadis tersebut sebagai dalil yang menunjukan bahwa orang yang bernazar untuk menunaikan haji tersebut , bila ia meninggal sebelum sempat menunaikan ibadah haji itu,, maka sah dilakukan haji oleh,anaknya, dan kerabatnya, sekalipun anaknya atau kerabat nya itu belum menunaikan haji untuk dirinya, karena nabi tidak menanyakan wanita yang datang itu sudah haji bagi dirinya atau belum. Selain itu nabi SAW menyamakan dengan hutang.
Dalam hadis tersebut menunjukan kewajiban menghajikan orang yang sudah meninggal baik telah diwasiatkan atau belum. Karena hutang harus dibayar secara mutlak.
 Keutamaan Umrah Dan Haji Yang Mabrur
Hadits Nabi SAW
Hadis ini pertama kali kami temukan di buluqul marom setelah itu kami rujuk ke mukjam, di mukjam kami mendapatkan keterangan hadis ini terdapat pada “kitab bukhori” bab umrah 1 hal 320
وُجُو بُ الْعُمْرَةِ وَفَضْلُهَا وَقالَ ابْنُ عُمَرَ رضِى لله عَنْها لَيْسَ أحَدصٌ إِلَّا وَعَلَيْهِ حَجَّةٌ وَعُمْرَةٌ وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِى الله عَنْهُا إنَّهَا لَقَرِ يْنَتُهَا فِى كٍتاَ بِ الله. حَدَ ثَنَا عَبْدِ الله بْنُ يُو ثُفُ اَخْبَرَنَا مَا لِكٌ عَنْ سُمَىٍّ مَوْ لىَ أَبىِ بَكْرِ بْنُ عَبْدِ الرَّ حْمَنِ عَنْ أَبِى صَا لِحٍ السَّمَّا نِ عَنْ أَبِى هُرَ يْرَ ةَ رضى الله عنه أَنَّ رَ سُو الله صَلَى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لْعُمْرَ ةُ إِلىَ الْعُمْرَ ةِ كَفَارَةٌ لِمَابَيْنَهُمَا وَالْحَجُّ الْمَبْرُوْ رُ لَيْسَ لَهُ جَزَ اءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ
Terjemahan
Artinya: hadist abu hurairah r.a, dimana ia berkata:” rosulullah SAW  bersabda :” umrah yang satu sampai umrah berikutnya adalah kaffarat (penebus dosa) yang terjadi  diantara  keduanya dan haji yang mabrur itu tidak ada balasannya kecuali surga. 
Asbabul Wurud
Sepanjang penelurusan penulis tidak menemukan asbabul wurud hadits. 
Penjelasan Hadits
Haji yang mabrur(yang dinilai baik/ terkabul) itu menurut itu menurut kata orang ialah haji yang tidak bercampur dosa sedikitpun. Pendapat ini didukung oleh an nawawiy. Ada yang mengatakan bahwa haji mabrur yaitu yang mempunyai hasil yang Nampak bagi pelakunya dengan ciri-ciri keadaan orangnya selalu baik dari sifat dan keadaanya sebelum menunaikan ibadah haji itu.  Haji yang mabrur itu balasannya hanyalah surga.
Sementara, keutamaan yang lain adalah orang yang melaksanakan haji dan orang yang melakukan umrah maka ia merupakan duta-duta allah seperti hadis nabi dari abu hurairah yang artinya : orang-orang yang mengerjakan haji umrah merupakan duta-duta allah . maka jika mereka memohon kepadanya pastilah dikabulkannya, dan jika mereka meminta amun, pastilah diampunnya(HR Nn-nasa’I dan ibn majah)
Jadi itulah diantara keutamaan melaksanakan ibadah haji dan umrah, yaitu akan dibalasi oleh allah dengan surganya, dan apabila kita memohon sesuatu kepada allah maka allah akan mengabulkan nya, dengan syarat hanya untuk haji yang mabrur.










BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Haji  berarti mengunjungi atau mendatangi. Sedangkan secara terminology haji adalah  perjalanan mengunjungi  baitullah untuk melaksanakan serangkaian ibadah pada  waktu dan tempat yang telah ditentukan. Kewajiban  haji hanya bagi orang yang mampu dalam melaksanakan haji. Orang yang dianggap mampu apabila:
Mukallafmemilki badan yang sehat
Hendaklah jalan yang dilaului itu aman
Memiliki bekal yang cukup
Menghajikan orang mukhalaf (sudah di bebani tugas agama/sudah balig)apabila orang itu sudah tidak mampu menunaikan haji sendiri, seperti orang yang sudah tua, karena orang sudah tua tidak bisa diharapkan untuk kuat lagi. Apalagi ketidak mamuanitu karena sakit atau gila yang masih ada harapan sembuh, maka tidak sah menghajikannya.
Keutamaan yang lain adalah orang yang melaksanakan haji dan orang yang melakukan umrah maka ia merupakan duta-duta allah selain itu keutamaan melaksanakan ibadah haji dan umrah, yaitu akan dibalasi oleh allah dengan surganya, dan appabila kita memohon sesuatu kepada allah maka allah akan mengabulkan nya, dengan syarat hanya untuk haji yang mabrur.
Saran
Makalah ini telah penulis susun berdasarkan indicator yang harus dicapai. Namun, jika masih ada kekurangan dan kesalahan dalam pembahasan dan penulisan saya sebagai penulis mohon maaf.
Dan oleh karena itu saya meminta saran dan kritiknya demi kebaikan dan kesempurnaan makalah ini.

DAFTAR PUSTAKA
Ibn hamzah al husaini al hanafi AD damsyiqi, asbabul wurud  3 jakarta:kalam  mulia,2003
Muhammad, abu bakar, sulubussalam II, Surabaya:usaha offset printing,1991
Masdar helmi, terjemah hadis bulughul maram,bandung,cv gema risalah press1991
Sabib,sayid fiqh sunnah,bandung:al-marifah,2001
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar